Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 59/2016 · Permen LHK No. 59 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2016Tanggal Penetapan:12 Juli 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaBaku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku19 Juli 2016
Tanggal Penetapan12 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan baku mutu lindi bagi usaha dan/atau kegiatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) guna mencegah pencemaran lingkungan. Lindi, sebagai cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah, harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan. Peraturan ini memberikan panduan kepada gubernur, pejabat pemberi izin lingkungan, dan penanggung jawab TPA dalam menetapkan dan mematuhi baku mutu lindi. Gubernur dapat menetapkan baku mutu yang lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah. Setiap TPA wajib memiliki izin lingkungan yang mencakup pengelolaan lindi, dan pejabat pemberi izin lingkungan harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti dokumen lingkungan dan daya tampung beban pencemaran air. Pengelolaan lindi harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan.

(-)

(-)