Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 9/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku30 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 699).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait penyertaan modal daerah dalam bentuk barang milik daerah dan hibah daerah, serta penyesuaian terhadap perubahan nama atau bentuk badan hukum BUMD. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD. Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD didukung dengan pendanaan yang dapat berupa investasi langsung, subsidi, pemberian pinjaman, dan/atau hibah. Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat dapat diteruskan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMD. Besaran penyertaan modal yang akan ditambahkan kepada BUMD mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 adalah sebesar Rp96.000.000.000,00. Penyertaan modal daerah berupa hibah dari Pemerintah Pusat kepada BUMD diberikan kepada BUMD lembaga keuangan bank, yaitu PT. Bank NTB Syariah atau PT. BPR NTB (Perseroda).

(-)

(-)