Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait penyertaan modal daerah dalam bentuk barang milik daerah dan hibah daerah, serta penyesuaian terhadap perubahan nama atau bentuk badan hukum BUMD. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD. Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD didukung dengan pendanaan yang dapat berupa investasi langsung, subsidi, pemberian pinjaman, dan/atau hibah. Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat dapat diteruskan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMD. Besaran penyertaan modal yang akan ditambahkan kepada BUMD mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 adalah sebesar Rp96.000.000.000,00. Penyertaan modal daerah berupa hibah dari Pemerintah Pusat kepada BUMD diberikan kepada BUMD lembaga keuangan bank, yaitu PT. Bank NTB Syariah atau PT. BPR NTB (Perseroda).