di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 11/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu. Pembentukan desa juga bertujuan untuk menata desa agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran Desa Merti Jaya menjadi Desa Merti Jaya (desa asal) dan Desa Pekulai Bersatu (desa pemekaran), serta pemekaran Desa Tanjung Perada menjadi Desa Tanjung Perada (desa asal) dan Desa Mensiap Jaya (desa pemekaran). Dengan demikian, jumlah desa di Kecamatan Tempunak menjadi 26 desa. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk Desa Pekulai Bersatu dan Desa Mensiap Jaya, serta lokasi pusat pemerintahan desa masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan desa, di mana kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru hasil pemekaran menjadi kekayaan desa baru. Penyerahan kekayaan ini harus dilakukan paling lama satu bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan persetujuan BPD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa dan BPD, serta kedudukan keuangan Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD, yang mengikuti peraturan daerah terkait yang sudah ada.
Desa baru hasil pemekaran ditetapkan sebagai Desa Persiapan paling lama satu tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, setelah itu menjadi Desa Definitif. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa, yang kemudian memfasilitasi pembentukan BPD dalam waktu tiga bulan. BPD bersama Penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa paling lama enam bulan setelah BPD dibentuk. Desa yang hanya memiliki satu dusun pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib membentuk minimal satu dusun pemekaran dalam waktu satu tahun. Desa Induk berkewajiban melakukan pembinaan kepada Desa baru hasil pemekaran sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.