Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 10/2020 · Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga.

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan kinerja Perumda BPR Bank Salatiga, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) hingga tahun anggaran 2020. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) yang akan dipenuhi secara bertahap sejak tahun anggaran 2021 hingga paling lama tahun anggaran 2030. Penganggaran modal disetor dilakukan secara akumulatif setiap tahunnya, dengan jumlah yang berbeda setiap tahun sesuai dengan Pasal 3 ayat (2).

Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Perumda BPR Bank Salatiga. Modal disetor dicatat dan diakui dalam bentuk uang dan/atau barang, dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD berdasarkan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah, rencana bisnis Perumda BPR Bank Salatiga, serta kemampuan keuangan Daerah. Besaran modal disetor setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota selaku Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM). Tata cara pencairan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Bank Salatiga menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(-)

(-)