Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1968 tentang Mengangkat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1968 · Keppres No. 111 Tahun 1968 · Keppres Nomor 111 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1968Tanggal Penetapan:16 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1968
Tanggal Penetapan16 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 57 tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong yang belum terpenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. No. 57 tahun 1968. Berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Indonesia, Presiden mengangkat lima individu yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)