di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2024 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman (PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda)).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha, dan penguatan struktur permodalan PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketentuan Substansial: