Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2024 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:5 Desember 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan05 Desember 2024
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 131).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman (PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha, dan penguatan struktur permodalan PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tata kelola perusahaan yang baik.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah pada PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) sebesar Rp53.568.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah).
  • Penyertaan modal tersebut merupakan pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar dan modal ditempatkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Penggunaan penyertaan modal daerah tercantum dalam rencana bisnis yang disahkan dalam RUPS.
  • Penyertaan modal daerah berupa uang yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda), yang dicantumkan dalam objek pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) wajib menyampaikan laporan penggunaan penyertaan modal Daerah kepada Bupati paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) yang menerima Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)