Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 16/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2005Tanggal Penetapan:12 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku12 September 2005
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung tahun 2004 Nomor 1) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2004 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah perlunya pertanggungjawaban setelah berakhirnya tahun anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 141.724.257.939,52 dan belanja sebesar Rp. 123.344.907.869,67, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 18.379.350.069,85. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.212.862.830,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 72.592.212.900,42, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(18.379.350.069,85). Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 dituangkan dalam neraca daerah, dengan jumlah aktiva sebesar Rp. 366.524.482.020,01, jumlah hutang sebesar Rp. 1.392.788.875,52, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 365.131.693.144,49. Saldo Kas Daerah pada tanggal yang sama dituangkan dalam laporan Aliran Kas sejumlah Rp. 72.509.940.603,94.

(-)

(-)