di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 18/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian Izin Usaha Angkutan Jalan kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jumlah kendaraan, dan jenis angkutan penumpang/barang umum.
Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survei lapangan, transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan, serta biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah angkutan yang diusahakan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan penumpang umum dan kendaraan mobil barang berdasarkan jumlah armada.
Retribusi terutang dipungut di daerah dan masa retribusi sama dengan masa berlakunya izin. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.