Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 18/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2008Tanggal Penetapan:8 September 2008
Transportasi Darat, Laut & UdaraBadan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1986.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian Izin Usaha Angkutan Jalan kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jumlah kendaraan, dan jenis angkutan penumpang/barang umum.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survei lapangan, transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan, serta biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah angkutan yang diusahakan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan penumpang umum dan kendaraan mobil barang berdasarkan jumlah armada.

Retribusi terutang dipungut di daerah dan masa retribusi sama dengan masa berlakunya izin. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.