Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2002 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar (Lembaran Daerah Tahun 1991 nomor 49).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Karanganyar. Pengelolaan irigasi diprioritaskan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pemerintah Daerah memberikan kewenangan pengelolaan irigasi kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama. Pemerintah Daerah berwenang mengelola irigasi, kecuali irigasi lintas kabupaten yang menjadi kewenangan provinsi. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian air irigasi dan jaringan irigasi utama yang dikelola P3A Dharma Tirta dilaksanakan oleh Kepala Dinas. Bupati membentuk Komisi Irigasi untuk membantu peningkatan kinerja pengelolaan irigasi, terutama dalam penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi. Forum Koordinasi Daerah Irigasi dibentuk untuk koordinasi pengelolaan daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna. Hak guna air irigasi diberikan oleh Kepala Dinas kepada P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai irigasi lainnya. Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Daerah berdasarkan rencana pengembangan sumber daya air dan tata ruang wilayah. P3A Dharma Tirta memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi. Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara pembiayaan pengelolaan irigasi dilakukan oleh P3A Dharma Tirta secara otonom dan mandiri.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 diancam dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh Badan Hukum atau Badan Sosial, ancaman pidana dikenakan pada pengurusnya. 3. Bangunan yang melanggar dapat dibongkar dengan biaya dibebankan kepada pihak yang bersangkutan tanpa ganti rugi.