Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Karanganyar. Pengelolaan irigasi diprioritaskan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pemerintah Daerah memberikan kewenangan pengelolaan irigasi kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama. Pemerintah Daerah berwenang mengelola irigasi, kecuali irigasi lintas kabupaten yang menjadi kewenangan provinsi. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian air irigasi dan jaringan irigasi utama yang dikelola P3A Dharma Tirta dilaksanakan oleh Kepala Dinas. Bupati membentuk Komisi Irigasi untuk membantu peningkatan kinerja pengelolaan irigasi, terutama dalam penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi. Forum Koordinasi Daerah Irigasi dibentuk untuk koordinasi pengelolaan daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna. Hak guna air irigasi diberikan oleh Kepala Dinas kepada P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai irigasi lainnya. Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Daerah berdasarkan rencana pengembangan sumber daya air dan tata ruang wilayah. P3A Dharma Tirta memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi. Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara pembiayaan pengelolaan irigasi dilakukan oleh P3A Dharma Tirta secara otonom dan mandiri.