Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah No 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah No 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 2015
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, PDAM, Direksi, Direktur, Dewan Pengawas, dan Pegawai. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penetapan tarif yang harus ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi/Direktur setelah disetujui oleh Dewan Pengawas, dengan tata cara penetapan tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Terakhir, peraturan ini mengubah susunan organisasi PDAM yang terdiri dari Direktur, Bagian-bagian (Administrasi dan Keuangan, Teknik, Hubungan Langganan), dan Seksi-seksi di bawahnya, dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)