di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 17/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menunjang kelancaran tugas, menjamin keberhasilan, meningkatkan mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang kepegawaian, yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BKD adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kepegawaian serta pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi BKD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi kepegawaian, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, pemantauan, pengendalian tugas pokok, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Kesejahteraan (dengan Sub Bidang Administrasi Umum dan Sub Bidang Pensiun), Bidang Mutasi (dengan Sub Bidang Kepangkatan dan Wilayah Kerja serta Sub Bidang Jabatan), Bidang Pendidikan dan Pelatihan (dengan Sub Bidang Teknis Fungsional dan Sub Bidang Struktural), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian masing-masing dan dipimpin oleh Tenaga Fungsional Senior.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala BKD dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala BKD melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Bupati dan wajib memberikan petunjuk, membina, membimbing, serta mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungannya. Uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing pemangku jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.