Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Bab I Pasal 1, wilayah Kecamatan Air Hangat Timur dalam Bab II Pasal 2, dan batas wilayah serta luas wilayah kecamatan dalam Bab IV Pasal 4. Secara spesifik, perubahan mencakup penyesuaian wilayah administrasi dengan mengurangi Desa Koto Lanang, Desa Ladeh, dan Desa Lubuk Suli yang digabungkan ke Kecamatan Depati Tujuh, serta pembaruan batas-batas wilayah Kecamatan Air Hangat Timur dan luas wilayahnya menjadi 160,00 Km2.

(-)

(-)