Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 08/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 08 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD Kabupaten, Sekretaris Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat Kabupaten, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, RSUD, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. - Pasal 5 ayat (1) huruf b diubah mengenai susunan organisasi Inspektorat. - Pasal 7 ayat (1) diubah mengenai susunan organisasi Bappeda. - Pasal 15 ayat (1) diubah mengenai susunan organisasi RSUD. - Bagian Kedelapan dan Kesembilan dihapus.

(-)

(-)