Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian. DAK Bidang Pertanian bertujuan untuk mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, meningkatkan kemampuan produksi pangan dalam negeri, mendukung peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas pertanian, serta meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah. Dana ini digunakan untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk belanja penunjang nonfisik maksimal 5% dari pagu alokasi. Di tingkat provinsi, DAK digunakan untuk pembangunan atau perbaikan Balai Diklat Pertanian, SMK-PP, dan UPTD Balai Mekanisasi Pertanian. Di tingkat kabupaten/kota, dana dialokasikan untuk pembangunan atau perbaikan sumber air (irigasi air tanah, embung, dam parit, long storage, pintu air), jalan pertanian (jalan usaha tani dan jalan produksi), BPP Kecamatan, serta Balai/Instalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Puskeswan, dan RPH. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara kontraktual atau swakelola, dengan mengutamakan partisipasi masyarakat dan penggunaan material lokal. Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan DAK, termasuk pembentukan tim teknis, seleksi penerima manfaat, penyaluran dana, pembinaan, dan pelaporan. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan perangkat daerah terkait.