di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 74/2015 · PP No. 74 Tahun 2015 · PP Nomor 74 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian perlakuan perpajakan bagi perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Kebijakan ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Pembebasan ini berlaku untuk kapal yang tidak mengangkut penumpang dan/atau barang antar pelabuhan di Indonesia, baik untuk perusahaan angkutan laut nasional maupun asing, dengan syarat negara asal perusahaan asing memberikan perlakuan timbal balik. Jasa kepelabuhanan yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa pelayanan kapal dan barang, seperti jasa labuh, pandu, tunda, tambat, serta bongkar muat peti kemas. Pembebasan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN, namun pajak masukan terkait tidak dapat dikreditkan.