Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 74/2015 · PP No. 74 Tahun 2015 · PP Nomor 74 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan PerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian perlakuan perpajakan bagi perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Kebijakan ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Pembebasan ini berlaku untuk kapal yang tidak mengangkut penumpang dan/atau barang antar pelabuhan di Indonesia, baik untuk perusahaan angkutan laut nasional maupun asing, dengan syarat negara asal perusahaan asing memberikan perlakuan timbal balik. Jasa kepelabuhanan yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa pelayanan kapal dan barang, seperti jasa labuh, pandu, tunda, tambat, serta bongkar muat peti kemas. Pembebasan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN, namun pajak masukan terkait tidak dapat dikreditkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan PPN wajib dibayar dalam waktu 1 bulan sejak persyaratan tidak terpenuhi.
  • Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi sesuai peraturan perpajakan.