Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH JAWA TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 5/2014 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH JAWA TIMUR
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1987 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1987 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1987 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1997 Nomor 5 Seri D). 2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 318 Tahun 1984 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dalam Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur (PDAB Jatim) dibentuk dengan maksud memelihara kelestarian mata air dan lingkungan hidup serta menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk kepentingan masyarakat. Tujuan pendirian PDAB Jatim adalah memenuhi kebutuhan air bersih untuk air minum dan keperluan lain, meningkatkan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat, dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PDAB Jatim menyelenggarakan pengelolaan dan penyediaan air minum melalui kegiatan memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi air minum, dan melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PDAB Jatim dapat diberikan limpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi melalui Keputusan Gubernur untuk mendukung pengembangan penyediaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat. Modal dasar PDAB Jatim ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PDAB Jatim terdiri atas Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengkoordinasi kegiatan operasional, mengelola kekayaan PDAB Jatim, dan menyelenggarakan administrasi keuangan. Badan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina kepengurusan PDAB Jatim.

1. Badan Pengawas yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. 2. Direksi yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 28 Tahun 1984 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Kepegawaian Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Timur yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)