Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan bertujuan untuk mengatur pungutan retribusi atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menggali potensi sumber pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Jasa Ketatausahaan dipungut atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh instansi Pemerintah Daerah kepada orang pribadi dan badan hukum.
- Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Ketatausahaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh berbagai instansi seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan PKM, Dinas Pasar, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Badan Kesbang Linmas, BAPPEDA, dan Distrik. Besaran tarif bervariasi untuk setiap jenis pelayanan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu pada saat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.
- Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.