Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk tahun 2018. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal secara efektif, efisien, dan ekonomis. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan program prioritas nasional dan program prioritas Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta sebagai dasar penyusunan program kerja pengawasan tahunan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang Tahun 2012-2025, serta melakukan perubahan paradigma fungsi Inspektorat Jenderal sebagai konsultan, katalisator, penjamin kualitas, dan paradigma lainnya.