Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2023Tanggal Penetapan:2 Maret 2023

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku02 Maret 2023
Tanggal Penetapan02 Maret 2023
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah bernama P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan. Pembentukan P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan usaha P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) meliputi penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan, penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggotanya, dan penjaminan kredit atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) dilarang memberikan atau menerima pinjaman, kecuali dalam restrukturisasi penjaminan atau menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi. Modal dasar P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) ditetapkan paling sedikit Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan usahanya, P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang tarifnya ditetapkan berdasarkan jenis kredit pembiayaan, hasil analisis risiko kredit, coverage penjaminan, dan jangka waktu penjaminan. Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim kepada Penjamin jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya, dan setelah klaim dibayar, hak tagih Penerima Jaminan beralih kepada Penjamin. P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris setiap tahun.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, seluruh peraturan daerah yang mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung tetap berlaku dengan, penyebutan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung menjadi P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda). 2. Segala perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini tetap sah dengan, penyebutan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung menjadi P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda). 3. Periodesasi jabatan pengurus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)