di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih, yang memerlukan dana untuk peremajaan jaringan perpipaan yang sudah tidak layak pakai.
Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk membantu PDAM dalam kegiatan peremajaan jaringan perpipaan, dengan prinsip peningkatan kapasitas pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2006 sebesar Rp. 10.358.839.178,-. Pada APBD Tahun Anggaran 2007, dilakukan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,-, sehingga total modal menjadi Rp. 12.358.839.178,-. Selanjutnya, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 13.358.839.178,-.
PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas dasar penyertaan modal ini. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja PDAM.