Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 5/2023 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2023Tanggal Penetapan:19 Juni 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku19 Juni 2023
Tanggal Penetapan19 Juni 2023
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 123)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, penguatan kelembagaan perangkat daerah, dan penataan kembali perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi.

Perubahan meliputi pemisahan perangkat daerah, perubahan tipelogi perangkat daerah, dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Beberapa dinas daerah mengalami perubahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, terdapat perubahan pada badan daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan ini juga mengubah tipe organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan tipe organisasi kecamatan. Pasal 21 dihapus.

1. Semua jabatan dan pejabat yang memangku jabatan pada Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)