di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 5/2023 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, penguatan kelembagaan perangkat daerah, dan penataan kembali perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi.
Perubahan meliputi pemisahan perangkat daerah, perubahan tipelogi perangkat daerah, dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Beberapa dinas daerah mengalami perubahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, terdapat perubahan pada badan daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan ini juga mengubah tipe organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan tipe organisasi kecamatan. Pasal 21 dihapus.