Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 26/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Dan/Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola limbah B3 yang baik dan benar, mencegah pencemaran lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pengelolaan Limbah B3 yang meliputi kegiatan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan kewenangan daerah. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan, atau menyerahkannya kepada pihak lain jika tidak mampu mengelola sendiri. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 yang berasal dari rumah tangga. Peraturan ini mengatur perizinan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dan pengumpulan skala daerah, termasuk persyaratan perizinan, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan izin. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaporkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 secara berkala. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Limbah B3, serta masyarakat memiliki peran serta dalam pengawasan sosial dan penyampaian informasi.

1. Seluruh izin pengelolaan Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 21, Pasal 33, dan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda.