Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 7/2017 · Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan yang serasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Latar belakangnya adalah pembangunan berkelanjutan dan perlunya kepastian hukum bagi pelaksanaan TSP di Kota Ambon. Ketentuan substansial mencakup: - **Pelaksana TSP**: Perusahaan berbadan hukum atau badan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Ambon minimal satu tahun. - **Hak Perusahaan**: Menyusun program TSP, menentukan sasaran penerima manfaat, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah. - **Kewajiban Perusahaan**: Menyusun rancangan program TSP, mengembangkan jejaring kerjasama, menetapkan komitmen TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen, menerima usulan masyarakat, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. - **Program TSP**: Pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, dan promosi. - **Bidang Kerja TSP**: Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang kerja lainnya. - **Mekanisme dan Prosedur**: Pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerjasama, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. - **Penyelesaian Sengketa**: Melalui litigasi dan non-litigasi. - **Pengawasan dan Evaluasi**: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan evaluasi, dan Perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan TSP. - **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat dapat mengajukan usul, berperan dalam penyelenggaraan, dan melakukan pengawasan TSP. - **Penghargaan**: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang aktif melaksanakan TSP. - **Pembiayaan**: Dialokasikan dari keuntungan bersih perusahaan atau dibebankan pada biaya perusahaan.

1. Forum TSP yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forum TSP berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan bidang kerja TSP dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan dan teguran tertulis.