Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 11/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 7) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat lembaga DPRD yang aspiratif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  • Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  • Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  • Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

(-)

(-)