di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 11/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat lembaga DPRD yang aspiratif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD.