Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1992 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Alor, Manggarai, Dan Sumba Timur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: PP 46/1992 · PP No. 46 Tahun 1992 · PP Nomor 46 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1992Tanggal Penetapan:20 Agustus 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Alor, Manggarai, Dan Sumba Timur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1992
Tanggal Penetapan20 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan arus penumpang, barang, dan pesawat udara di Bandar Udara Adi Sumarmo, Adi Sutjipto, dan Syamsuddin Noor, yang memerlukan pengalihan pengelolaan kepada Angkasa Pura I. Kekayaan negara di ketiga bandara tersebut, yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, akan dialihkan sebagai tambahan modal negara. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan 2, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

(-)

(-)