Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1965 tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Luar Negeri Dalam Rangka Penyelenggaraan Konperensi Buruh Asia-Afrika

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1965 · Keppres No. 210 Tahun 1965 · Keppres Nomor 210 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Luar Negeri Dalam Rangka Penyelenggaraan Konperensi Buruh Asia-Afrika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 Tahun 1965 bertujuan untuk memperkuat solidaritas internasional buruh di negara-negara Afrika dan Asia dalam melawan neokolonialisme. Keputusan ini menugaskan Menteri Perburuhan, Sutomo Martopradoto, sebagai Presiden Organising Committee (O.C.) Konferensi Buruh Afrika Asia (KBAA), untuk mengadakan perundingan dengan Sekretaris Jenderal dan wakil-wakil O.C. di beberapa negara, termasuk R.P.A., Ghana, Maroko, USSR, Pakistan, dan R.R.T. Delegasi yang ditugaskan akan mendapatkan biaya perjalanan dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Mereka diwajibkan untuk melaporkan hasil perjalanan dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)