Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2008Tanggal Penetapan:5 Mei 2008
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 Mei 2008
Tanggal Penetapan05 Mei 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002 tentang Lambang Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2002 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 18) 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 22) 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 24) 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 25) 6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kelestarian Lingkungan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 29) 7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 34) 8. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36) 9. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 43) 10. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 44) 11. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 45) 12. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 46) Peraturan ini mencabut: 1. BAB XI Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 34)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah beberapa ketentuan dalam 12 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya yang mengatur ketentuan pidana kurungan lebih dari 3 (tiga) bulan. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah di Kota Tasikmalaya dan memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ayat, penyisipan ayat baru, dan perubahan redaksional pada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dalam peraturan daerah terkait lambang kota, pajak penerangan jalan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi penyedotan tinja, retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan lingkungan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, retribusi jasa lalu lintas dan angkutan jalan, izin usaha perdagangan, izin usaha pertambangan, retribusi izin mendirikan bangunan, dan penataan bangunan. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ancaman pidana kurungan menjadi paling lama 3 (tiga) bulan atau denda dengan jumlah tertentu, serta mengatur penyetoran hasil denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)