Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2015 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)