Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan pajak daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan masa pajak.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, sengketa pajak, serta pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian.