Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 7/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku26 Mei 2011
Tanggal Penetapan25 Mei 2011
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Tahun 1998 Nomor 5 Seri A Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Tahun 1998 Nomor 7 Seri A Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Tahun 1999 Nomor 17 Seri A Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 11 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 44); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 10 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 43); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 95); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 96); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 97); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2007 tentang Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 98).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan pajak daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, sengketa pajak, serta pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Piutang Pajak Daerah yang timbul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C masih tetap diakui menjadi piutang daerah dengan masa kedaluwarsa sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.