Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 6/2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanTambolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2016 Nomor 009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 Nomor 004).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai tipologi berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Perangkat Daerah, Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
  • Pasal 2 diubah untuk menetapkan susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang), dan Kecamatan (dengan tipe A).
  • Pasal 6 diubah untuk menjelaskan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  • Pasal 7 diubah untuk menambahkan bahwa pada Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, terdapat UPT berupa satuan pendidikan Daerah, baik formal maupun non formal.
  • Pasal 8 diubah untuk menjelaskan bahwa pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, terdapat unit organisasi bersifat khusus (rumah sakit umum daerah) dan unit organisasi bersifat fungsional (pusat kesehatan masyarakat).

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)