Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Restoran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan sistem perpajakan daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pengenaan pajak atas penyelenggaraan restoran, dengan objek pajak adalah pelayanan yang disediakan dengan dipungut bayaran. Tidak termasuk objek pajak adalah usaha jasa boga atau katering, serta pelayanan restoran yang peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10% dari harga/tarif makanan dan minuman yang dibebankan kepada konsumen. Penyelenggara restoran wajib memungut pajak.
4. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
5. Hasil penerimaan pajak sebesar 10% diperuntukkan bagi desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar desa.
6. Masa pajak adalah 1 bulan takwin, dan pajak terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.