Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 22/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2005Tanggal Penetapan:5 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku05 Desember 2005
Tanggal Penetapan05 Desember 2005
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Permerintah Pengaganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Restoran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan sistem perpajakan daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengenaan pajak atas penyelenggaraan restoran, dengan objek pajak adalah pelayanan yang disediakan dengan dipungut bayaran. Tidak termasuk objek pajak adalah usaha jasa boga atau katering, serta pelayanan restoran yang peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. 3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10% dari harga/tarif makanan dan minuman yang dibebankan kepada konsumen. Penyelenggara restoran wajib memungut pajak. 4. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong. 5. Hasil penerimaan pajak sebesar 10% diperuntukkan bagi desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar desa. 6. Masa pajak adalah 1 bulan takwin, dan pajak terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% tiap bulan dari pajak yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.