di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 9/2023 · Perda Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.466.788.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp3.486.105.715.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp19.317.715.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp100.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp80.682.285.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp19.317.715.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp529.616.493.545,00, pendapatan transfer sebesar Rp2.935.171.506.455,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2.000.000.000,00. PAD mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp2.328.175.601.648,00, belanja modal sebesar Rp409.887.635.652,00, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000,00, dan belanja transfer sebesar Rp738.042.477.700,00. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp80.682.285.000,00. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat mencairkan dana tidak terduga. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.