Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkum 9/2025 · Permenkum No. 9 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2025Tanggal Penetapan:26 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku26 Februari 2025
Tanggal Penetapan26 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 467).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Latar belakang pembentukan Poltekpin adalah untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum melalui pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum. Tujuan penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Poltekpin adalah untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Poltekpin bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Dalam melaksanakan tugasnya, Poltekpin menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi di bidang hukum, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal, pembinaan Sivitas Akademika, pengelolaan sarana dan prasarana penunjang, pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, keuangan, umum, dan barang milik negara, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Organisasi Poltekpin terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian keuangan dan umum, bagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, laboratorium, dan lainnya).

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dalam hal pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini telah diangkat: a. pejabat yang diangkat berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan berakhir masa jabatannya; b. segala tugas dan fungsi yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya diselesaikan oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum selesai ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.

(-)