Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Permensos 21/2017 · Permensos No. 21 Tahun 2017 · Permensos Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPenerbitan Kartu Penyandang Disabilitas
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan menetapkan prosedur penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). KPD berfungsi sebagai kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak mereka. Penerbitan KPD dilakukan oleh Menteri Sosial berdasarkan data nasional yang telah diverifikasi dan divalidasi. Penyandang disabilitas yang belum terdaftar harus mendaftarkan diri untuk masuk dalam data nasional. Proses pendaftaran melibatkan dinas sosial daerah dan memerlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan disabilitas dan fotokopi kartu identitas. KPD berlaku secara nasional dan memuat informasi penting seperti NIK, nomor register disabilitas, dan kode ragam disabilitas.

(-)

(-)