Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan menetapkan prosedur penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). KPD berfungsi sebagai kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak mereka. Penerbitan KPD dilakukan oleh Menteri Sosial berdasarkan data nasional yang telah diverifikasi dan divalidasi. Penyandang disabilitas yang belum terdaftar harus mendaftarkan diri untuk masuk dalam data nasional. Proses pendaftaran melibatkan dinas sosial daerah dan memerlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan disabilitas dan fotokopi kartu identitas. KPD berlaku secara nasional dan memuat informasi penting seperti NIK, nomor register disabilitas, dan kode ragam disabilitas.