Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang

Juga dikenal sebagai: Perka BPKS 3/2022 · Perka BPKS No. 3 Tahun 2022 · Perka BPKS Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:28 Maret 2022
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan28 Maret 2022
Tempat PenetapanSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Tata naskah dinas ini penting untuk menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat yang berwenang di BPKS.

1. Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BPKS yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Kepala BPKS ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala BPKS ini.

(-)