Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 8/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pacitan. Pengelolaan BMD bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lain yang sah, yang dilarang digadaikan atau disita. Ruang lingkup pengelolaan BMD mencakup pejabat pengelolaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Pengguna Barang adalah Kepala Perangkat Daerah. Perencanaan kebutuhan BMD disusun setiap tahun oleh Perangkat Daerah, mengacu pada RKPD dan Renja PD, serta berpedoman pada standar barang, kebutuhan, dan harga. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Pengamanan BMD meliputi administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, serta dari Daftar Barang Milik Daerah. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola Barang Milik Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Derah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 3. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditētäpkännya Peraturaii Bupati tentang Pembukuāli, Inventarisasi, dan Pelaporan. 4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu kerjasama sesuai dengan perjanjian kerjasamanya. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.