Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri “Sewarga” Kandangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri “Sewarga” Kandangan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri “Sewarga” Kandangan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 16 Seri E Nomor Seri 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 88) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri "Sewarga" Kandangan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 107)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) "Sewarga" Kandangan.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada KPN "Sewarga" Kandangan yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2005 hingga 2007.

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 kepada KPN “Sewarga” Kandangan. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Daerah menjadi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(-)

(-)