Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 7/2020 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan konfirmasi status wajib pajak bagi layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Hal ini dilakukan karena kementerian tersebut tidak lagi memiliki kewenangan atas pengesahan koperasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang harus dilakukan sebelum memberikan layanan publik tertentu. Layanan yang diatur meliputi izin pembukaan kantor cabang koperasi, kantor cabang pembantu, kantor kas, dan izin usaha simpan pinjam koperasi. KSWP berlaku untuk pengajuan perizinan baru maupun perubahannya.

(-)

(-)