Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pelarangan Pelacuran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 11/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2008
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Pelacuran
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang dan memberantas pelacuran di Kabupaten Bangka Barat, mengingat pelacuran bertentangan dengan hukum agama dan norma kesusilaan serta berdampak negatif pada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini melarang:

  1. Setiap orang melakukan perbuatan pelacuran.
  2. Mendirikan, mengusahakan, atau menyediakan tempat atau orang untuk melakukan pelacuran.
  3. Memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk melakukan pelacuran.

Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang digunakan atau diduga sebagai tempat pelacuran, dan tempat tersebut dilarang dibuka kembali tanpa jaminan tidak akan digunakan untuk pelacuran.

Masyarakat berhak melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas berwenang, dan petugas wajib menindaklanjuti laporan serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 Peraturan Daerah ini, diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).