Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta memenuhi kebutuhan hukum dalam pengawasan dan pembinaan sektor tersebut. LKM didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi usaha dengan prinsip tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas, dengan batasan kepemilikan yang ketat, di mana untuk perseroan terbatas, minimal 60% saham harus dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan usaha, baik melalui setoran modal tunai maupun nontunai, serta menetapkan persyaratan permodalan minimum berdasarkan cakupan wilayah usaha (desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota). Selain itu, POJK ini menetapkan standar tata kelola sumber daya manusia, termasuk persyaratan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban bagi LKM untuk terdaftar dalam asosiasi. Pengaturan juga mencakup mekanisme konversi LKM konvensional menjadi LKM Syariah, transformasi LKM menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah jika memenuhi kriteria tertentu, serta prosedur penggabungan, peleburan, dan likuidasi. Aspek operasional seperti penyaluran pinjaman/pembiayaan, pengelolaan simpanan, penilaian tingkat kesehatan, dan pelaporan keuangan juga diatur secara komprehensif untuk memastikan stabilitas dan kepatuhan LKM terhadap prinsip kehati-hatian.