Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 35 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 35/2018 · Perda Kabupaten Natuna No. 35 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanRanai

(-)

Peraturan Bupati Natuna Nomor 35 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel melalui perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. Penerapan aplikasi E-Planning diharapkan dapat mewujudkan sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengelolaan Sistem:
    • Kepala BPPPD bertanggung jawab atas pengelolaan E-Planning.
    • Sekretaris BPPPD bertanggung jawab harian.
    • Kepala Sub Bagian Program dan Laporan pada BPPPD sebagai administrator teknis.
    • Administrator E-Planning bertanggung jawab atas keberlangsungan, kelancaran, dan keamanan sistem, serta penanganan keluhan pengguna.
    • Pengelola E-Planning terdiri dari tenaga teknis dan Sub Administrator E-Planning (koordinator pelaksana, pelaksana, operator bidang).
    • Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan E-Planning di lingkupnya, dibantu oleh Sekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Sub Bagian yang menangani Program, Pelaporan dan Keuangan sebagai Administrator E-Planning Perangkat Daerah.
    • Di tingkat Desa/Kelurahan, Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab, dengan Sekretaris/Perangkat/Staf Administrasi sebagai Administrator E-Planning.
  2. Pengguna Sistem:
    • Pengguna internal: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
    • Pengguna eksternal: DPRD, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
    • Akses sistem diatur, dan Administrator E-Planning berhak menghentikan akses jika terjadi pelanggaran.
  3. Mekanisme Pengusulan Kegiatan:
    • Tahapan E-Planning meliputi pokok-pokok pikiran DPRD, Musrenbang Desa/Kelurahan/Kecamatan, rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang Kabupaten, dan RKPD.
    • Jadwal pengusulan mengikuti tahapan penyusunan RKPD Kabupaten Natuna.
    • Persyaratan pengusulan kegiatan meliputi surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah dan data pendukung. Usulan dari Musrenbang dilengkapi berita acara.
    • Verifikasi usulan kegiatan dilaksanakan dalam empat tahap, mulai dari tingkat kecamatan hingga pasca Musrenbang Kabupaten.

(-)

(-)