Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2017 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2017 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaPemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang mengatur tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan terhadap budaya lain, kemampuan mengolah budaya, dan kesadaran dialogis.
  • Pemerintah Daerah bertugas mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan dengan berbagai pihak.
  • Setiap orang dapat melakukan pemanfaatan Objek Kebudayaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

2. Penambahan dalam Peraturan:

  • Pengaturan mengenai Dewan Kebudayaan yang terdiri dari bidang pertimbangan dan kuratorial.
  • Penetapan Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan untuk jangka waktu 20 tahun.
  • Penguatan peran masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.

3. Penghapusan dalam Peraturan:

  • Tidak ada penghapusan ketentuan dari peraturan sebelumnya karena ini adalah peraturan baru.

4. Perubahan dalam Peraturan:

  • Perubahan dalam struktur pengelolaan kebudayaan dengan melibatkan masyarakat secara lebih aktif.
  • Perubahan dalam mekanisme pemberian penghargaan kepada individu yang berjasa dalam kebudayaan.
  • Perubahan dalam pengaturan pemanfaatan Objek Kebudayaan yang lebih terbuka untuk masyarakat.

5. Perubahan Substansi Kewenangan:

  • Pemerintah Daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam mengkoordinasikan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.
  • Dewan Kebudayaan memiliki peran baru dalam memberikan rekomendasi kebijakan.
  • Pemerintah Desa/Kelurahan memiliki tanggung jawab lebih dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan di tingkat lokal.

Ketentuan Peralihan diatur dalam Pasal 35, yang menyatakan bahwa Dewan Kebudayaan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan dibentuknya Dewan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, yang harus terbentuk paling lama 2 tahun setelah diundangkannya peraturan ini.

Tidak ada sanksi yang diatur secara khusus dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.