Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan produk hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 4/2015 · Perda Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Mei 2015
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan produk hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku03 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Mei 2015
Tempat PenetapanBelopa

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembentukan Produk Hukum Daerah secara baku, terencana, terpadu dan sistematis, dengan tujuan agar pembentukan Produk Hukum Daerah berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan materi muatan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD dan Bupati, yang meliputi Perda dan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati.
  2. Jenis dan materi muatan produk hukum yang dibentuk oleh Bupati, yang meliputi Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, dan Keputusan Bupati.
  3. Jenis dan materi muatan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD, yang meliputi Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.
  4. Proses pembentukan Perda, termasuk perencanaan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, pembahasan rancangan Perda, hingga penetapan Perda.
  5. Proses pembentukan produk hukum oleh Bupati dan DPRD secara terpisah.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses pembentukan produk hukum, seperti hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Perda.

(-)

(-)