di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan produk hukum Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 4/2015 · Perda Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembentukan Produk Hukum Daerah secara baku, terencana, terpadu dan sistematis, dengan tujuan agar pembentukan Produk Hukum Daerah berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses pembentukan produk hukum, seperti hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Perda.