Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan lingkungannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung yang harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Konawe Selatan dan/atau RTBL, serta persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dan pidana dikenakan bagi pelanggaran terhadap peraturan ini. Ketentuan peralihan mengatur proses perizinan yang sudah berjalan dan kewajiban memiliki IMB bagi bangunan yang belum memiliki izin.