Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 29 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 29/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan lingkungannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung yang harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Konawe Selatan dan/atau RTBL, serta persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dan pidana dikenakan bagi pelanggaran terhadap peraturan ini. Ketentuan peralihan mengatur proses perizinan yang sudah berjalan dan kewajiban memiliki IMB bagi bangunan yang belum memiliki izin.

1. Permohonan IMB yang telah masuk sebelum berlakunya peraturan ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah peraturan ini berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Pemilik bangunan gedung yang ingin mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dengan persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 5. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF.

1. Pemilik/pengguna bangunan yang tidak memenuhi persyaratan IMB/SLF dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Sanksi administratif dapat diperberat dengan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda, serta penggantian kerugian.