Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:13 Desember 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan13 Desember 2006
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tahun Anggaran 2006

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2006. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 22.282.091.950,00 sehingga menjadi Rp. 1.006.240.920.450,00. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 34.308.421.623,88 sehingga menjadi Rp. 1.053.267.250.123,88, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (47.026.329.673,88). Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah Rp. 13.026.329.673,88 menjadi Rp. 63.026.329.673,88, dan pengeluaran bertambah Rp. 1.000.000.000,00 menjadi Rp. 16.000.000.000,00. Perubahan APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut dari perubahan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)