Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 1 Tahun 2022

Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 1/2022 · Peraturan Instansi Lain No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Instansi Lain Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Dalam NegeriPariwisata

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian penyebaran COVID-19 melalui penyesuaian kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen indikator kesehatan masyarakat dan capaian vaksinasi dosis pertama bagi masyarakat umum serta lanjut usia. Instruksi ini menetapkan pembagian kewenangan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor, termasuk sektor non-esensial, esensial, dan kritikal, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain itu, diatur pula mengenai operasional pusat perbelanjaan, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi umum, dan kompetisi olahraga dengan ketentuan kapasitas dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial, melakukan sinkronisasi bantuan, serta mengelola pendanaan melalui APBD, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pelaksanaan PPKM.

(-)

1. Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Pelaku usaha (restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum) yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian wabah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 212–218), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait.