Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian penyebaran COVID-19 melalui penyesuaian kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen indikator kesehatan masyarakat dan capaian vaksinasi dosis pertama bagi masyarakat umum serta lanjut usia. Instruksi ini menetapkan pembagian kewenangan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor, termasuk sektor non-esensial, esensial, dan kritikal, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain itu, diatur pula mengenai operasional pusat perbelanjaan, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi umum, dan kompetisi olahraga dengan ketentuan kapasitas dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial, melakukan sinkronisasi bantuan, serta mengelola pendanaan melalui APBD, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pelaksanaan PPKM.