Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 29 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 29 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Batam 29/2025 · Perwali Kota Batam No. 29 Tahun 2025 · Perwali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2025Tanggal Penetapan:16 April 2025
PendidikanHak Asasi ManusiaStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPetunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku16 April 2025
Tanggal Penetapan16 April 2025
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1171).

Peraturan Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Kota Batam. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan layanan keluarga satu pintu yang holistik dan integratif berbasis hak anak, serta memperkuat kapasitas keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan PUSPAGA baik di tingkat Dinas maupun di tingkat Kelurahan melalui Keputusan Wali Kota. PUSPAGA berfungsi sebagai layanan teknis pencegahan yang mencakup pemberian informasi, konsultasi, konseling, dan penjangkauan (outreach/home visit). Layanan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, menghargai pandangan anak, dan kemudahan akses.

Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi penyelenggara PUSPAGA yang terdiri dari Pembina, Koordinator, Ketua, Wakil Ketua, serta Divisi Pencegahan, Rujukan, dan Administrasi. Selain itu, diatur pula mengenai kualifikasi, hak, dan kewajiban bagi konselor dan tenaga administrasi, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya. Pendanaan untuk operasional PUSPAGA bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)