di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Persyaratan Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2012 · Permenhan No. 21 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pengajuan usul gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bagi prajurit dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis penghargaan yang dapat diberikan, termasuk gelar Pahlawan Nasional, medali, bintang, dan satyalancana. Setiap jenis penghargaan memiliki persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh penerima, seperti integritas moral, jasa terhadap bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengajuan usul penghargaan, termasuk peran Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dalam proses tersebut.