Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Persyaratan Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2012 · Permenhan No. 21 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPersyaratan Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pengajuan usul gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bagi prajurit dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis penghargaan yang dapat diberikan, termasuk gelar Pahlawan Nasional, medali, bintang, dan satyalancana. Setiap jenis penghargaan memiliki persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh penerima, seperti integritas moral, jasa terhadap bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengajuan usul penghargaan, termasuk peran Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dalam proses tersebut.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka pelaksanaan persyaratan pengajuan usul Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang sedang dalam proses tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bidang militer diatur dengan Peraturan Panglima.

(-)