Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 7/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2011 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Tanah Laut. Maksud dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan burung walet, mengoptimalkan pemanfaatan sarang burung walet secara lestari, melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Tujuannya adalah melindungi kepentingan umum, menciptakan keteraturan dalam usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan manusia, dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan substansial meliputi: - Lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet terdiri dari habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung). - Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memenuhi aspek kesehatan. - Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari Bupati melalui BP2T, dengan persyaratan yang meliputi proposal rencana, rekomendasi dari Dinas Kehutanan, persetujuan masyarakat sekitar, dan dokumen-dokumen legalitas usaha. - Peraturan ini juga mengatur mengenai penolakan permohonan izin, pencabutan dan pembatalan izin, jangka waktu berlakunya izin, serta ketentuan perubahan/pengalihan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

1. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet pada habitat alami dan habitat buatan yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15, 20, 21, 22, 23, dan 24 akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin pengelolaan.