Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 10/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung mengatur pengendalian pembangunan dengan asas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan fungsional, tertib penyelenggaraan yang menjamin keandalan teknis, dan kepastian hukum. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan bangunan (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana, peralihan, dan penutup. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur pembangunan di atas/bawah tanah, air, prasarana umum, kawasan rawan bencana, serta bangunan gedung adat dan tradisional. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah selesai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 7. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 9. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi bangunan tidak laik fungsi, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 10. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 11. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut : a. untuk bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah; dan c. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Pengenaan sanksi administratif dapat diperkuat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.